Perangkat Desa Takut Kena Masalah Hukum

  • by AdminGro1
  • Berita
  • 1300

Perangkat Desa Takut Kena Masalah Hukum[SEMARANG] Perangkat desa di Jawa Tengah (Jateng) mengaku takut terkena masalah hukum, terkait penyaluran dan penggunaan dana desa.

Mereka juga mengeluhkan minimnya pendampingan dan tak mampu membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

"Faktanya, UU Desa tak dibarengi pembenahan inftrastruktur, tak dibarengi pelatihan dan pendampingan bagi perangkat desa. Bahkan ada kepala desa yang tak berani mencairkan dana,  karena takut kena masalah hukum," demikian diungkapkan Ketua Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jateng, Sarjoko dalam seminar nasional "Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa" di Semarang, Selasa (27/10).

Dalam seminar yang digelar Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng (FWPJT) bekerja sama dengan Bank Jateng, Sarjoko mengatakan, hingga saat ini, belum semua desa mampu membuat RPJMDes.

"Ada yang hanya copy, ada yang dibuatkan. Tak ada RPJMDes dan APBdes yang murni dibuat aparat desa. Karena itu, banyak yang khawatir, takut malah terjebak sehingga kena kasus hukum. Kasi pembangunan belum tentu tahu merumuskan RAB pembangunan fisik. Riskan terjadi penyelewengan, manakala pengkat desa tak paham RPJMDes. Ini kondisi riil di lapangan," paparnya.

Senada dengan Sarjoko, Kepala Bapermas KB Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki mengakui, kurangnya petugas pendamping desa. "Kami sudah meminta tambahan, tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti, sehingga meminta bantuan aparat SKPD lain jadi pendamping.

"Selama ini, kami hanya 10 tenaga pendamping eks PNPM 10 orang untuk 211 desa. Kami usul ada dua pendamping lokal, namun belum dikasih, terpaksa kami ambil dari petugas kecamatan," ujarnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Provinsi Jateng, Emma Rachmawati   mengatakan, di Jateng terdapat 7.809 desa di 29 kabupaten yang mendapat alokasi dana desa sebesar Rp2,228 triliun.

"Sampai dengan 21 Oktober, penyaluran dana desa di Jateng mencapai Rp 1,206 triliun atau 54,14 persen. Perinciannya, tahap pertama Rp773 miliar atau 34,71 persen dan tahap kedua Rp433 miliar atau 19,43 persen," ujar Emma.

 Dikatakan, Kabupaten  Banyumas tercatat sebagai kabupaten pertama yang cair yakni pada April. Penyerapan tercepat selain Banyumas, Blora, dan Kebumen. Sedangkan penyaluran yang tersendat yakni Kendal, Jepara, Purworejo, Pekalongan dan Sukoharjo.

"Hambatannya pada peraturan. Perubahan APBD setelah RPJMDes kelar disusun. Kedua, peraturan bupati (5 perbup) tidak kelar-kelar. Masih banyak kepala desa yang tak paham membuat RPJMDes," ujarnya.

Menurutnya, penggunaan dana desa digunakan desa antara lain untuk membangun MCK, rumah layak huni, bantuan pedagang kecil, dll Kalau innfrastruktur sudah bagus, dialihkan ke pemberdayaan ekonomi kecil.

"Ironisnya, ada di satu kabupaten, 4 orang oknum kadesnya kabur bawa lari dana desa," ujarnya.

Menteri Desa Marwan yang tak bisa hadir dan diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan kemasyarakatan Rusnadi Padjung mengatakan, penyaluran dana desa tak sekadar pelimpahan kwenangan pusat ke daerah, namun ada sejumlah kewenangan yang otomatis jadi kewenangan desa.

"Dana desa adalah milik desa. Jangan terlalu banyak aturan, sehingga banyak kepala desa masuk bui karena kesalahan administrasi. Kalau infrastruktur sudah bagus, maka dialihkan untuk pemberdayaan ekonomi desa. Kontribusi penyerapan tenaga kerja, penurunan angka kemiskinan, sarana prasaran desa, kalau itu sudah dilakukan, maka sudah bagus," tegasnya.

Menanggapi temuan KPK soal penyimpangan dana desa, Rusnadi tak menampik. Namun menurutnya yang muncul kecil-kecil. "Ada kasus dan oknum, namun tidak sistematis," ujarnya.

Dikatakan, rata-rata tiap desa mendapat alokasi 1 miliar. Hingga kini, sudah cair Rp76 triliun kepada 3000 desa penerima tahap ketiga. Dulu sempat macet karena payung hukumnya tidak jelas.

Lantas kita perbaiki kendalanya melalui deregulasi, aturan-aturan yang rumit disederhanakan. Sudah ada SKB tiga menteri, Menteri desa, Menteri Keuangan, dan Mendagri.

"Potensi-potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir. Empat oknum kades yang kabur membawa dana desa, mudah-mudahan tak menginspirasi kades lainnya," ujarnya. [142/l-8]

sumber : http://sp.beritasatu.com/home/perangkat-desa-takut-kena-masalah-hukum/100121