Tupoksi
Tugas Pokok:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Fungsi:
Dalam Melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pengelolaan kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.